Polda Sumut

Ratu Ekstasi Mangkubumi Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Menyamar Membeli 100 Butir Pil

RF (34) pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
RF (34) pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumut beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap RF (34) seorang pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi (depan Swalayan Maju Bersama) Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Aur, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, RF ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

"RF ditangkap dari Mangkubumi (depan swalayan Maju Bersama) Maimun dengan 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir, termasuk 1 unit Handphone yang digunakan transaksi,"ujar Kombes Hadi, Minggu (21/8/2022).

Pol da si mut
RF (34) pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Menurut Hadi, penangkapan dilakukan setelah Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut setelah memperoleh kabar dari informan polisi tentang adanya transaksi.

Kemudian, dengan melakukan penyamaran, polisi mengintai RF yang hendak menjual dan menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.

"Setelah diketahui calon tersangka, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dgn harga Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu) lalu di lakukan penangkapan,"ujar Kombes Hadi.

BB ratu
Barang bukti


Menjawab interogasi polisi, kata Hadi RF mengaku Narkotika jenis pil ekstasi yang hendak diedarkannya diperoleh dari seseorang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kombes Hadi. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved