Polda Sumut
Ratu Ekstasi Mangkubumi Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Menyamar Membeli 100 Butir Pil
RF (34) pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap RF (34) seorang pengedar nakotika dari Jalan Mangkubumi (depan Swalayan Maju Bersama) Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Aur, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, RF ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
"RF ditangkap dari Mangkubumi (depan swalayan Maju Bersama) Maimun dengan 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir, termasuk 1 unit Handphone yang digunakan transaksi,"ujar Kombes Hadi, Minggu (21/8/2022).

Menurut Hadi, penangkapan dilakukan setelah Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut setelah memperoleh kabar dari informan polisi tentang adanya transaksi.
Kemudian, dengan melakukan penyamaran, polisi mengintai RF yang hendak menjual dan menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.
"Setelah diketahui calon tersangka, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dgn harga Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu) lalu di lakukan penangkapan,"ujar Kombes Hadi.

Menjawab interogasi polisi, kata Hadi RF mengaku Narkotika jenis pil ekstasi yang hendak diedarkannya diperoleh dari seseorang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
"Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kombes Hadi. (Jun-tribun-medan.com).