Breaking News

Polda Sumut

Leader Operasional Judi Online Terbesar di Sumut Ditahan, 21 Website Diblokir, Polisi Buru AP

Menurut Hadi, adapun 19 saksi antara lain 4 pegawai cafe warna warni, 1 ketua RT, 3 security, 1 saksi pemilik lama Ruko Warna Warni, 8 saksi petugas

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menggrebek lokasi yang diduga markas judi online terbesar di Sumut, Selasa (9/8/2022) dinihari di salah satu kompleks di Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.   

"Penyidik telah memasang police line di lokasi rumah milik AP yang telah dilakukan penggeledahan pada tanggal 19 Agustus 2022, dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan AP sebagai Tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Hari Senin 22 Agustus 2022," kata Hadi.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Agustus 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaa Niko Prasetia selaku leader dari operator dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan Niko sebagai tersangka.

"'Jadi, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu saudara AP selaku pemilik tempat dan praktik perjudian online (dalam pencarian) dan Niko Prasetia selaku Leader operasional website perjudian online (ditahan)," jelasnya.

"Dengan ancaman pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana,"kata Hadi. (Jun-tribun-medan.com).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved