Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Peran Jenderal Bintang Satu Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J, Masuk Klaster 4

Bareskrim Polri mengungkap peran dari jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan dlam kasus pembunuhan Brigadir J. Masuk klaster 4.

Ho/ Tribun-Medan.com
Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Terancam Pidana Obstruction of Justice 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan publik karena viral menghalangi keluarga Brigadir Yoshua buka peti jenazah.

Nama Brigjen Hendra Kurniawan kembali jadi sorotan seusai istrinya Seali Syah buka suara dan tak terima karir suaminya di Propam hancur seketika karena ulah Ferdy Sambo.

Belakangan baru terjawab peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: TERUNGKAP Kapolri yang Minta Irjen Sambo Dihukum Mati, Ini Keterangan Penasihat Ahli Kapolri

Hendra disebut Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN”kata Asep.

Baca juga: RIUH Kabar Nathalie Holscher Hamil Anak Kedua, Hetty Holsher Akhirnya Angkat Bicara

Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Baca juga: UNGGAH Foto Seksi Pakai Bikini, Valerie Thomas Dapat Teguran dari Sang Ibu

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.

Berikut lima orang anggota yang merintangi penyidikan kasus Brigadir J termasuk Ferdy Sambo:

1. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved