Sumut Memilih
24 Parpol Sudah Mendaftar ke KPU Siantar, 11 Diantaranya Merupakan Wajah Baru
Dari jumlah tersebut beberapa partai wajah baru mencuat dan patut diperhitungkan keseriusannya untuk maju dalam peta politik tahun 2024.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
4. Meneliti apakah usia anggota parpol.
5. Meneliti apakah anggota sudah terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Pematangsiantar.
Baca juga: KPU Siantar Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pemilu 2024, Plt Wali Kota Susanti Dewayani Siap Dukung
Untuk ini kami sudah selesai verifikasi dokumen keanggotan parpol yang ganda eksternal dan berpotensi TMS. Dan sudah kami sosialisasikan ke LO Parpol yang ada di Kota Pematangsiantar agar mereka membuka SIPOL Parpol.
“Contoh untuk anggota yang sudah pensiun PNS, Parpol bisa upload ke SIPOL Scan Surat Pernyataan di atas materai dan SCAN Surat Berhenti dari instansi terkait. Untuk Usia di bawah 16 tahun, Parpol bisa mengupload ke SIPOL Scan Surat Pernyataan Anggota di atas Materai dan Scan Buku Nikah,” katanya.
(Alj/tribun-medan.com)