Sumut Memilih

24 Parpol Sudah Mendaftar ke KPU Siantar, 11 Diantaranya Merupakan Wajah Baru

Dari jumlah tersebut beberapa partai wajah baru mencuat dan patut diperhitungkan keseriusannya untuk maju dalam peta politik tahun 2024.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Pegawai Verifikator KPU Kota Siantar memeriksa keanggotaan partai politik yang mendaftar melalui SIPOL, Selasa (23/8/2022) 

4. Meneliti apakah usia anggota parpol.

5. Meneliti apakah anggota sudah terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Pematangsiantar.

Baca juga: KPU Siantar Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pemilu 2024, Plt Wali Kota Susanti Dewayani Siap Dukung

Untuk ini kami sudah selesai verifikasi dokumen keanggotan parpol yang ganda eksternal dan berpotensi TMS. Dan sudah kami sosialisasikan ke LO Parpol yang ada di Kota Pematangsiantar agar mereka membuka SIPOL Parpol.

“Contoh untuk anggota yang sudah pensiun PNS, Parpol bisa upload ke SIPOL Scan Surat Pernyataan di atas materai dan SCAN Surat Berhenti dari instansi terkait. Untuk Usia di bawah 16  tahun, Parpol bisa mengupload ke SIPOL Scan Surat Pernyataan Anggota di atas Materai dan Scan Buku Nikah,” katanya.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved