Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Almarhum Brigadir J Diwisuda di Jakarta, Samuel Hutabarat Mewakili Anaknya Terima Gelar Sarjana

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menerima gelar sarjana Strata-1, hari ini Selasa (23/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
Hand-over
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat foto bersama Dekan Fisip UT Jakarta, Dr Sofjan Arifin, menjelang wisuda, Selasa (23/7/2022). 

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memang batal menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.

Tapi Polri sudah membuat jadwal baru.

Baca juga: Terungkap Cara Berpindah Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Namanya Orang Rakus

"Sementara belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: LANGSUNG Dijawab DPR Usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dicopot Gara-gara Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Irjen Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Muncul Perintah Kapolda Metro Jaya soal Judi, Kini Irjen Fadil Imran Angkat Bicara

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim

Baca juga: Almarhum Brigadir J Diwisuda di Jakarta, Samuel Hutabarat Mewakili Anaknya Terima Gelar

Baca juga: Terjawab Akhir Nasib Ferdy Sambo di Polri, Selain Ancaman Hukuman Mati Sang Jenderal di Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved