Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Penyebab Mahfud MD Terus Kawal Kasus Ferdy Sambo Sampai ke Persidangan, Antisipasi Hal Ini
Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di Kejaksaan hingga pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Antisipasi Intervensi dan Permainan Uang di Proses Persidangan Kasus Ferdy Sambo, Di Hadapan Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Akan Terus Kawal Kasus Brigadir J di Kejaksaan dan Pengadilan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses hukum kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.
Bukan hanya di tingkat Polri, Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di Kejaksaan hingga pengadilan.
Demikian Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).
“Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ,” ucap Mahfud MD.
“Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini.”
Sementara untuk jangka menengah, Mahfud MD menyampaikan akan menyerahkan memorandum kepada Presiden Jokowi terkait pembenahan institusi Polri.
Mahfud MD tidak menyangkal, satu yang menjadi dasar dari memorandum pembenahan Polri adalah kasus Irjen Ferdy Sambo.
“Kita menyiapkan memorandum untuk pembenahan polisi secara internal, memorandum itu disusun dari apa, dari peristiwa ini, dari sidang DPR hari ini dengan saya, saya catat tadi ini, bisa jadi bagian memorandum,” ujarnya.
“Kemudian dari satu berkas itu disampaikan dari purnawirawan-purnawirawan Polri, bintang dua, bintang tiga, bintang empat, bahkan Kapolri masuk, itu semua jadi memorandum, tapi untuk pembenahan internal.”
Mahfud dalam kesempatan tersebut, juga merespons soal usulan Polri di bawah kementerian.
“Itu agenda lain, itu agenda politik bapak-bapak, kita ndak masuk terlalu jauh kesitu ya, nanti biar DPR itu urusan politik yang lebih berat jaringannya gitu,” kata Mahfud.
“Kalau kita internal, itu diperbaiki dong, itu reposisi dong, ini jangan kesini dan seterusnya, nanti kami akan ada memorandum berdasarkan bahan-bahan ini,"pungkasnya.
Sebab, kata Mahfud, potret dari masyarakat Indonesia menilai Polri itu sangat bagus dan perlu.
Hal tersebut, sambung Mahfud, diperkuat dengan hasil survei litbang KOMPAS pada Februari 2022.
“Polisi itu terbaik nomor 1 dari aparat penegak hukum, aparat penegak hukum itu polisi, jaksa, pengadilan, KPK, yang tertinggi polisi terus,” ujar Mahfud.
“Tapi kalau institusi pemerintahan yang terbaik nomor satu selalu TNI.”
Antisipasi Intervensi dan Permainan Uang
Sebelumnya, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, bicara mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pandangannya, Adrianus menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.
Kekhawatiran itu, kata dia, bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyampaikan setelah penetapan tersangka dan berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan, maka selanjutnya yang harus dilakukan yakni menjaga jaksa dan hakim di persidangan.
"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dalam program acara Sapa Pagi Kompas TV, Selasa (23/8/2022).
Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.
"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.
"Mengingat, ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."
Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.
Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik, sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadal tersangka.
Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.
"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.
Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.
Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.
Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.
Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya. Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.
"Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan," ujar Asep.
(*/Tribun-medan.com/kompas.tv)
