Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri? Jelang Sidang Etik, IPW: Kalau tidak Dipecat, Sambo Berhasil
Tak hanya ancaman hukuman pidana mati bagi Irjen Ferdy Sambo, yang akan dihadapkan di persidangan terkait pembunuhan Brigadir J
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Akhirnya Dijawab Istri Soekarno, Harta Warisan Bung Karno Tersimpan di Swiss dan Manado ?
Nasib Puluhan Anggota Polisi Bantu Ferdy Sambo
Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo. Semua yang terlibat membantu menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, kini diproses hukum.
Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan rincian para terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri.
Ferdy Sambo yang merancang Obstruction of Justice untuk tutupi kasus kamatian Brigadir J.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan
Listyo Sigit menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu komitmen itu, dikatakan Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.
"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode eetik dan internal Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat