Medan Terkini
GURU Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap di Medan setelah Jadi Buron Kejari Tarutung
Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN tersebut dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 WIB di rumahnya Citra Garden Blok C
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Dua hari selepas dikeluarkannya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, Selasa kemarin (23/8/2022), Prof Henuk akhirnya ditangkap.
Petualangan Prof Yusuf Leonard Henuk terhenti setelah tim dari Kejaksaan Negeri Tarutung Taput didukung Opsnal Reskrim dan ITE Polres berhasil mengamankan terpidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya (belum bersedia namanya disebut), Mantan Guru Besar Pertanian USU tersebut ditangkap di kediamannya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: KAPOLRI Ungkap Bharada E Tak Mau Jumpa Ferdy Sambo hingga Alasan Bongkar Skandal Majikan
Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN tersebut dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 WIB di rumahnya Citra Garden Blok C no 11/C Medan Sumut.

Dan kemungkinan besar, jika tidak dititip di Lapas Tanjung Gusta akan dibawa ke Rutan Tarutung Taput.
"Kalau tidak di Tanjung Gusta Kemungkinan dibawa ke Tarutung Taput untuk menjalani vonis putusan Hakim," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, membenarkan tim telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Hakim.
Baca juga: FAKTA-fakta Anggota DPRD Aniaya Emak-emak di SPBU, Hotman Paris Sampai Lapor Prabowo Subianto
"Benar tadi telah dieksekusi, Nantilah, informasi resminya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menetapkan terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ujar Suroyo.
Terpidana , sebutnya dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud.
" Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan," tambahnya.
Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat Penyidikan, Penuntutan maupun pada saat proses persidangan. Dalam hal ini.