Penganiayaan

FAKTA-fakta Anggota DPRD Aniaya Emak-emak di SPBU, Hotman Paris Sampai Lapor Prabowo Subianto

Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen melakukan hal tidak terpuji berupa pemukulan terhadap seorang  wanita di SPBU. Kini jadi tersangka

Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Oki Pramadani dan Instagram.com/memomedso
(KIRI) Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen (di tengah baju batik) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022) dan (KANAN) Video Syukri Zen saat memukuli wanita di SPBU. 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen melakukan hal tidak terpuji berupa pemukulan terhadap seorang  wanita di SPBU.

Syukri Zen pun menjadi tersangka penganiayaan.

Syukri Zen menganiaya Nurmala (sebelumnya sempat diinfokan bernama Tata).

1. Syukri Zen Laporkan Balik Nurmala

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Nurmala ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama 30 Pemain PSMS serta Posisinya, Termasuk Tim Pelatih dan Manajemen

"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Nurmala (Tata) yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.

 

Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.

"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.

"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.

Baca juga: PEMADAMAN Listrik di Medan Hari Ini, Pemeliharaan Jaringan di ULP Medan Sunggal

2. Ditahan di Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

3. Sosok Syukri Zen dan Pasal yang Dikenakan 

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved