Medan Terkini

GURU Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap di Medan setelah Jadi Buron Kejari Tarutung

Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN tersebut dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 WIB di rumahnya Citra Garden Blok C

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ ARJUNA
PROFESOR HENUK - Guru Besar Fakultas Pertanian USU Prof Yusuf Leonard Henuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (16/2/2021), terkait dugaan kasus rasialisme foto Natalius Pigai dan cuitan terhadap SBY yang diunggah di media sosial. Terbaru, sang buron kejari Tarutung Profesor Henuk akhirnya ditangkap di Medan. 

Sebelumnya diberitakan Henuk sempat tersandung kasus dugaan ITE yang mengatakan Bupati Taput dipimpin bandit di IAKN.

Tapi ia belum sempat ditahan waktu itu.

Dia sempat disangkakan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

Keterangannya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan kasus ini, ada dua postingan yang menjadi dasar polisi menetapkan Henuk sebagai tersangka.

Kedua postingan itu diunggah di Facebooknya bernama @Yusuf Leonard Henuk.

1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor ( Martua Situmorang)

2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021.

Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan mengaku belum mendapati kabar tersebut.

Hanya saja ia menerangkan bila ada seorang yang sudah tersangka dan inkrah seharusnya SKCK-nya tetap tersematkan catatan kriminal.

"Ya kalau sudah pernah jadi tersangka, meski inkrah catatan dari kepolisiannya pasti tetap ada," ujarnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved