Brigadir J Ditembak Mati

Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa, Motifnya Pelecehan Atau Perselingkuhan Diakui Jujur Apa Tidak?

Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebenarnya sudah ada di salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo 

Pasal 70 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Ayat (2) Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (3) Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas banding dan memori banding paling lama dua hari kerja. 

Dalam Pasal 71 ayat (1) Perpol 7/2022 menyatakan KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.

Ayat (2) menjelaskan Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada: Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.

Dalam Pasal 72 ayat (2) Perpol 7/2022 menjelaskan KKEP Banding memiliki tiga wewenang. Pertama menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan banding.

Kedua menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP. Ketiga membuat rekomendasi hasil Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan Banding golongan perwira tinggi Polri terdiri Ketua yakni Wakil Kapolri atau Perwira Tinggi Polri.

Wakil ketua yakni kepala divisi hukum Polri atau perwira tinggi Polri dan Anggota yakni perwira tinggi Polri.

Pasal 78 Perpol 7/2022 menjelaskan terkait Sidang KKEP Banding.

Pasal 78 Ayat (1) menyatakan KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Ayat (3) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Kompas TV: Krimonolog Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Ada di Bibir Putri Candrawathi: Tinggal Dikonfirmasi, Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved