Pemkab Dairi

Pemkab Dairi Angkat Suara Permasalahan PT DPM Dengan Warga, Sekda: Akan Dibahas Bersama Tiga Menteri

Sebelumnya dalam tuntutannya, Bupati Dairi diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ALVI
Massa aksi yang menggeruduk Kantor Bupati Dairi terkait penolakan PT DPM. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pemerintah Kabupaten Dairi menanggapi aksi demo dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Dairi di depan kantor bupati, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya dalam tuntutannya, Bupati Dairi diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan Timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan, SH menegaskan, terkait persoalan izin usaha tambang adalah merupakan kewenangan pusat.

Hal demikian dipertegas Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat (1) menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat.

"Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Dairi tidak berhak untuk mencabut izin yang dimiliki oleh PT DPM," jelasnya.

Adapun yang disampaikan Kabag Hukum Setda, yakni  Terbitnya Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 berpedoman terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ketika kewenangan kelayakan lingkungan hidup masih berada di Pemerintah Kabupaten Dairi.

Kemudian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat (1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.

Arjun Nainggolan menambahkan, pada tanggal 10 Mei 2021 Bupati Dairi telah mengirimkan surat mohon pendapat dan kajian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Sidikalang tentang desakan pembatalan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal PT. Dairi Prima Mineral.

"Kemudian kami mendapat pendapat hukum/legal opinion dari Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor-940/L.2.20/Gs.1/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 dengan hasil. Pertama, bahwa pada dasarnya yang berhak mencabut dan membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut terdapat cacat baik dari sisi wewenang, prosedur maupun substansi. Dua, sehubungan dengan ahli yang ditampilkan oleh masyarakat Kecamatan Silima Pungga-Pungga dan Kecamatan Lae Parira dengan didampingi oleh aliansi Non Government Organization (NGO) sebaiknya diiringi dengan menghadirkan ahli pembanding yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dijadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," jelasnya.

Pemkab Dairi Selalu Respon

Soal tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup yang mengatakan pemerintah diam langsung dibantah sekretaris daerah.

Budianta Pinem menegaskan terkait permintaan aliansi peduli lingkungan hidup, hal ini sudah  pernah disampaikan secara tertulis ke Menteri Lingkungan Hidup melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta sebagai respon cepat Pemerintah Kabupaten Dairi atas permintaan aliansi peduli lingkungan hidup.

"Jadi apa yang dikatakan aliansi peduli lingkungan hidup pemerintah tinggal diam tidaklah benar. Pemkab Dairi sudah berulangkali menyurati Kementerian di Jakarta terkait hal ini. Hal ini respon Pemkab Dairi atas pertemuan dengan Aliansi saat diterima Bupati pada tanggal 6 Mei 2021 atau tiga hari setelah aliansi berunjuk rasa pada tanggal 3 Mei 2021," ucapnya.

Budianta Pinem menjelaskan, persoalan PT DPM di tengah-tengah masyarakat ada pro dan ada yang kontra. Ada masyarakat yang menolak ada juga yang menerima kehadiran PT DPM.

"Jadi Pemkab Dairi dalam hal ini harus mendengarkan aspirasi masyarakat baik itu yang menolak dan maupun menerima. Dan dalam hal ini pemerintah harus cermat dan berusaha berkoordinasi dengan pusat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved