Pemkab Dairi

Pemkab Dairi Angkat Suara Permasalahan PT DPM Dengan Warga, Sekda: Akan Dibahas Bersama Tiga Menteri

Sebelumnya dalam tuntutannya, Bupati Dairi diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ALVI
Massa aksi yang menggeruduk Kantor Bupati Dairi terkait penolakan PT DPM. 

Budianta Pinem mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup diberikan penekanan, bila memang ditemukan kondisi penanganan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM, maka bupati akan segera mencabut Keputusan Bupati tahun 2005 dan menggantikan dengan  yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan LH di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD.

Selanjutnya, Bupati akan terus membawa isu ini ke pusat yaitu dengan rakor 3 kementerian (Kemendagri selaku Korbinwas) cq Ditjen Bangda, KLHK selalu penjab aspek Lingkungan Hidup dan ESDM.

"Bupati akan memberi perhatian penanganan dampak lingkungan hidup  secara komprehensif demi kepentingan daerah dan masyarakat," kata Budianta. 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved