Pemkab Dairi
Pemkab Dairi Angkat Suara Permasalahan PT DPM Dengan Warga, Sekda: Akan Dibahas Bersama Tiga Menteri
Sebelumnya dalam tuntutannya, Bupati Dairi diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Satia
Budianta Pinem mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup diberikan penekanan, bila memang ditemukan kondisi penanganan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM, maka bupati akan segera mencabut Keputusan Bupati tahun 2005 dan menggantikan dengan yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan LH di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD.
Selanjutnya, Bupati akan terus membawa isu ini ke pusat yaitu dengan rakor 3 kementerian (Kemendagri selaku Korbinwas) cq Ditjen Bangda, KLHK selalu penjab aspek Lingkungan Hidup dan ESDM.
"Bupati akan memberi perhatian penanganan dampak lingkungan hidup secara komprehensif demi kepentingan daerah dan masyarakat," kata Budianta.