Investasi Bodong
Sidang Terdakwa Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi Hingga Rp 28 Miliar
Indah mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.
Sidang Terdakwa Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi Hingga Rp 28 Miliar
TRIBUNMEDAN.COM, TANGERANG - Sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (26/8/2022).
Enam korban dihadirkan untuk bersaksi terkait kasus trading Binomo tersebut.
Adapun saksi korban yang dihadirkan yaitu Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Indah Pramita, Rian, dan M. Abduh Azhar Fadilla.
Para korban bersaksi mulai dari bagaimana mereka bisa mengetahui Binomo, apa alasan mereka untuk bergabung, bagaimana cara mereka bergabung, dan berapa jumlah kerugian yang mereka alami.
Satu diantara saksi bernama Indah mengaku bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.
Selama trading, Indah mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.
"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar Indah dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Yang Diajukan Indra Kenz
Indah mengatakan awalnya ia bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun saja.
Namun, dikarenakan ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam sehari, Indah kemudian bergabung dengan beberapa akun.
Indah mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.
Kemudian Indah bergabung melalui link yang ada di YouTube Indra Kenz. Dari situ, Indah fokus melakukan trading hampir setiap hari.
Setiap melakukan trading, Indah mengaku lebih sering mengalami loss (kerugian) dibandingkan memperoleh profit (keuntungan).
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," kata Indah.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
Baca juga: Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (*)
Berita dilansir Kompas.com