Berita Populer Hari Ini
BERITA Populer Hari Ini, Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding hingga Mobil Listrik Wuling
Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari.
Budidaya Ikan Berkelanjutan, Regal Springs Jadi Bagian Blue Foof Partnership
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Regal Springs perusahaan budidaya ikan yang berkelanjutan mengumumkan keanggotaan pada Kelompok Kerja Akuakultur Berkelanjutan pada Kemitraan Pangan Biru (Blue Food Partnership Sustainable Aquaculture Working Group) di bawah naungan Blue Food Partnership.
Inisiatif yang dipimpin Friends of Ocean Action ini bertujuan memaksimalkan potensi besar dari akuakultur berkelanjutan demi pemenuhan kebutuhan nutrisi warga dunia yang populasinya terus bertambah.
Upaya tersebut dilakukan dengan metode-metode yang bertujuan untuk memerangi perubahan iklim serta pencapaian tingkat nol kelaparan (zero hunger).
Konsumsi makanan laut secara global telah meningkat dua kali lipat dalam 50 tahun terakhir dan diperkirakan akan berlipat ganda lagi pada 2050. Hal tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Oleh karenanya, dalam menangkap peluang peningkatan konsumsi makanan dari perairan ini ini perlu adanya rantai nilai pangan biru (blue food) yang transparan dan berkelanjutan, sehingga kita dapat memanfaatkannya dalam batas-batas yang aman.
Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding Tertulis, Jika Ditolak Presiden Terbitkan Kepres
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari.
Keputusan ini membuat Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dilakukan Ferdy Sambo atas haknya.
Namun, yang mengagetkan memang, meski Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak pembunuhan dan menghalangi polisi melakukan penyelidikan, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dukung Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Wuling Luncurkan Mobil Listrik Air EV di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM – PT SAIC General Motors Wuling Motor Indonesia (SGMW) atau Wuling Motors terus berupaya mendukung gaya hidup ramah lingkungan.
Upaya tersebut diwujudkan Wuling Motors dengan meluncurkan Air EV di Delipark Mall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (26/08/2022). Acara ini rencananya akan berlangsung hingga Senin (28/8/2022).
Air EV merupakan kendaraan listrik bebas emisi dengan desain future-tech. Launching kendaran berdimensi compact ini sendiri sebagai bagian dalam rangkaian peluncuran regional Air EV.
