Viral Medsos
TERUNGKAP Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Pengacara Rina Dalam Gugatan Cerai Dirut PT Taspen
Sebagaimana diketahui, Dirut PT Taspen pada saat ini ialah bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.
Duke mengatakan pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.
"KS sebagai kuasa hukum Rina Lauwy pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,"ujar Duke.
Sebelumnya, Rina Lauwy (RL) melaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan Polisi tersebut tertuang dalam LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tertanggal 26 Februari 2021.
Adapun dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini kasusnya masih mengambang.
Antonius Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus Korupsi PT Taspen Life, Kejagung RI Periksa Sejumlah Saksi, Kini 3 Orang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT) selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018. Kemudian Nizar selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 sampai dengan 2020, dan Djuwarso (D) selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/82022).
Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. "Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelasnya, Kompas.com.
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. “(Menetapkan 1 tersangka) yaitu AM (Amar Maaruf) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/8/2022).
Dua tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM Hasti Sriwahyuni (HS).
Ketut mengatakan, tersangka Maryoso dan Hasti masih dalam tahap pemberkasan. Sementara itu, Amar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.