Viral Medsos

TERUNGKAP Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Pengacara Rina Dalam Gugatan Cerai Dirut PT Taspen

Sebagaimana diketahui, Dirut PT Taspen pada saat ini ialah bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Perceraian Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sang istri, RL. Kini tengah berproses di Tingkat Banding. Di mana Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai pengacara RL. 

Ia mengatakan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note atau surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

MTN itu, kata Ketut, tidak memiliki rating atau non investment grade melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka Hasti dan tersangka Amar menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Menurut Ketut, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka Amar sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.

Perencanaan awal yang ada dalam memorandum informasi MTN yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat. Namun, kata Ketut, dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka Hasti. Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999,568.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” ujar dia.

Ketut mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan. Kendati demikian, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996,” ujar dia.

AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Terhadap AM telah dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 11 Agustus 2022.

(*/tribun-medan.com/kompas.com/tribunnews.com/kontan.co.id)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen"

Dan sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved