News Video
Ini 4 Fakta Tentang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Tidak Ditahan Meski dalam Kondisi Sehat
Putri Candrawathi untuk pertama kalinya memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Putri dijerat pasal Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga disangkakan kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Ketiga, Putri Candrawathi ternyata tidak dilakukan penahanan meskipun dalam kondisi sehat.
Padahal putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sehingga, ia menjadi tersangka satu-satunya yang tidak ditahan polisi.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Irjen Dedi mengatakan, Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski begitu, Dedi tidak menjelaskan secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.
Padahal sudah dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," tukas Dedi.
Keempat, Putri Candrawathi akan diperiksa kembali pada Rabu (31/8/2022).
Dedi menerangkan, pemeriksaan lanjutan itu berupa pemeriksaan konfrontir.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."