News Video
Ini 4 Fakta Tentang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Tidak Ditahan Meski dalam Kondisi Sehat
Putri Candrawathi untuk pertama kalinya memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi untuk pertama kalinya memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/2022).
Terdapat beberapa fakta dalam pemeriksaan Putri Candrawathi dan terungkap apa saja hal yang berkaitan dengan pemeriksaan Putri.
Satu di antaranya Ia bersikeras menjadi korban pelecehan seksual.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan dari penyidik.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Sabtu (27/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa selama 14 jam.
Tepatnya mulai pukul mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Terdapat empat fakta dalam pemeriksaan Putri.
Pertama, Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.
Arman Hanis mengungkapkan, pengakuan kliennya tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Termasuk terkait kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah juga turut dicatat dalam BAP.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Kedua, Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembunuhan berencana suaminya, Ferdy Sambo.
Arman Hanis menuturkan, bantahan Putri tersebut telah tertulis dalam BAP.