Indra Kenz
DIJENGUK Paris Pernandes di Penjara, Indra Kenz Mengaku Menyesal
Dalam video yang diunggah Paris Pernandes tersebut, terlihat Indra Kenz memakai baju tahanan berwarna orange.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan tersangka terhadap Indra setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Dikutip dari Kompas.com, Indra Kenz juga sudah diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam, (24/8/2022).
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kini Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
(cr19/tribun-medan.com)