Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Khawatir Jatuh Sakit, Sang Suami Larang Ibu Brigadir J Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tidak menonton tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak meradang dengan sikap Dirtipidum Brigjen Andi Rian yang melarangnya masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J merasa mendapatkan diskriminasi. Sebab, kuasa hukum dari para tersangka ikut menyaksikan langsung di lokasi rekonstruksi.
Kamaruddin mengaku mendapatkan pengusiran dari Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian. Padahal, Kamaruddin sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.00WIB pagi.
Kamaruddin langsung melakukan perlawanan dengan melaporkan pengusiran ini ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.
Kamaruddin yang didampingi timnya memberikan pernyataan ke awak media bahwa proses rekonstruksi tak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri sempat menyatakan bakal transparan dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami akan laporkan ke Presiden Joko Widodo, Pak Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI," tegasnya ketika memberikan pernyataan ke awak media.
Ia merasa keberatan dengan sikap Brigjen Andi Rian. Terlebih, Kompolnas dan Komnas HAM ikut masuk.
Sedangkan, tim kuasa hukum korban tidak boleh menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
"Dari pada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, kami sakit hanya di pinggir jalan lebih baik pulang saja," tegasnya.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Pengusiran Kamaruddin dari lokasi rekonstruksi mendapatkan sorotan dari Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Samuel kecewa dengan aturan itu.

Samuel mengatakan kekecewaan pasti dirasakan oleh pengacara karena mereka sebagai perwakilan keluarga ikut mengawal proses rekonstruksi tersebut. "Ya terutama pihak pengacara kita ya sangat kecewalah sebagai utusan kita di sana," ucapnya, Selasa (30/8/2022).
Namun ia tidak mengetahui aturan pastinya seperti apa, apakah hal tersebut memang sudah sesuai dengan SOP atau tidak. "Itu saya belum tau bagaimana sebenarnya peraturannya," ujarnya.