Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TIBA di RUMAH PRIBADI Ferdy Sambo Lakukan Reka Ulang Cara Membunuh Brigadir J, TKP Langsung Ramai

empat Kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J langusng ramai dikerumuni awak media dan warga.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
PENGAMANAN KHUSUS Bharada E Dijaga Ketat Selama Rekontruksi, Ferdy Sambo Tak Dapat Penjagaan Khusus 

 TRIBUN-MEDAN.com - Tempat Kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung ramai dikerumuni awak media dan warga.

Rekonstruksi kasus pembunuhan siap digelar.

 Ferdy Sambo Cs Tiba di Rumah Pribadi untuk menjalani rekonstruksi 

Sebanyak empat kendaraan taktis (rantis) dan belasan personel Brimob bersenjata lengkap tampak mengepung rumah pribadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Kendaraan taktis dan para personel Brimob yang mengantar para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tampak datang berangsur.

Diketahui Sambo dan istri tiba sekira pukul 09.30 WIB dengan kawalan.

Baca juga: TIBA di RUMAH PRIBADI Ferdy Sambo Lakukan Reka Ulang Cara Membunuh Brigadir J, TKP Langsung Ramai

Namun demikian, kedatangan keduanya lolos dari pantauan awak media yang terbatas mengingat sempitnya jalan dan besarnya kendaraan taktis Brimob Polri yang datang.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM tiba dengan kawalan rantis Brimob sekira pukul 10.07 WIB.

Baca juga: BERITA TERKINI Ferdy Sambo Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

Tampak ketiga tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kawalan personel Brimob.

Tampak juga petugas LPSK yang mendampingi Bharada E mengingat statusnya yang telah menjadi justice collaborator.

Hingga saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung dengan kawalan ketat petugas.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Pemerintah Salurkan Bansos BLT Rp 600 Ribu Mulai 1 September 2022

Terkait pengakuan Pelecehan

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Bukan 3 Anaknya, Akhirnya Terungkap Veronica Tan Justru Khawatirkan Sosok Ini Saat Cerai dari Ahok

VIRAL Foto Brigadir J Setrika Seragam Sekolah Anak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sempat Chat Begini. FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum
VIRAL Foto Brigadir J Setrika Seragam Sekolah Anak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sempat Chat Begini. FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum (IST, Kompas TV)

Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.

"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya.  Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.

"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.

Kendati demikian, Fickar menilai bahwa keterangan PC atas pelecehan seksual tidak didukung bukti yang kuat.

"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," ujar Fickar.

Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar itu bisa berhasil," katanya.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,

sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.

Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dugaan Motif Dibunuhnya Brigadir J, Bharada E Curiga Korban Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf

Kolase Foto Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum
Kolase Foto Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum (Ho/ Tribun-Medan.com)

 Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com /Gita Irawan

TIBA di RUMAH PRIBADI Ferdy Sambo Lakukan Reka Ulang Cara Membunuh Brigadir J, TKP Langsung Ramai

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved