Berita Sumut

Bawa Narkoba, Dua Warga Malaysia Ditangkap Petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu

Penyeludupan narkoba dan berbagai jenis kosmetik dan obat-obatan dengan berbagai jenis terus terjadi melalui Bandara Kualanamu.

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Penyeludupan narkoba dengan berbagai jenis terus terjadi melalui Bandara Kualanamu.

Momen ini terjadi sejak dibukanya kembali penerbangan internasional dan geliat jumlah penumpang yang tiba dari luar negeri juga terus mengalami peningkatan di Bandara Kualanamu.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tiga kasus besar pun tercatat oleh pihak Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu.

Baca juga: BEA dan Cukai Sumatera Utara Lakukan 432 Penindakan terhadap Rokok Tanpa Cukai Sepanjang 2021

Dari tiga kasus tersebut dua Warga Malaysia ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial E dan M itu ditangkap karena membawa sejumlah barang yang diduga Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). 

Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebut penangkapan kedua tersangka ini diawali dengan pengawasan berupa analisa prifiling dan hasil pencitraan image x-ray.

Saat itu langsung dicurigai keduanya karena membawa barang bawaan tidak lazim. Pada momen pemeriksaan didapati kalau keduanya membawa satu koper barang pribadi wanita. 

"Petugas kita membawa keduanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Jadi dari barang bukti didapati dan disembunyikan di dalam kantong plastik bersama dengan barang lainnya di tas E. Tapi barangnya mau dipakai berdua," kata Elfi Haris dalam konfrensi pers di kantornya Rabu, (31/10/2022). 

Adapun barang bukti yang kini diamankan dari keduanya adalah 7 gram metamphetamine atau sabu, 1 gram butiran ketamine, lima butir happy five dan 15 butir pil mengandung methamphrtamine.

Sebelum diserahkan ke BNN Provinsi sempat kedua tersangka dicurigai ada menyimpan sabu di tubuhnya.

Karena itu pihak Bea dan Cukai pun sempat membawa keduanya ke RS Grand Med Lubukpakam untuk rontgen. Namun setelah dilakukan hal itu tidak terbukti. 

Di tempat yang sama Kabid Pemberantasan BNN, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan kalau saat ini kordinasi mereka dengan pihak Bea dan Cukai terus ditingkatkan.

Hal ini Iantaran diakuinya hampir setiap hari penyeludupan narkoba terus dilakukan khususnya ganja yang mau dikirim melalui jasa paket pengiriman barang.

Mengenai dua warga negara Malaysia ini disebut pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Dua tersangka ini pun saat dari Malaysia sudah makai. Makanya saat di Kualanamu masih nge-fly. Dua hari setelah diamankan baru mereka ini bisa kita periksa di kantor, "kata Sempana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved