Brigadir J Ditembak Mati
FAKTA Terkait Kuat Maruf, Warga Sipil dan Sopir Serasa 'Jenderal' Kedua di Rumah Tangga Ferdy Sambo
Andi menyebut, Putri akan melakukan konfrontasi bersama seorang saksi dan tiga tersangka kasus Brigadir J lainnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - FAKTA Terkait Kuat Maruf, Warga Sipil dan Sopir Serasa 'Jenderal' Kedua di Rumah Tangga Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, akan menjalani konfrontasi pada Rabu (31/8/2022).
Andi menyebut, Putri akan melakukan konfrontasi bersama seorang saksi dan tiga tersangka kasus Brigadir J lainnya. "Konfrontir, ada lima orang, PC (Putri Candrawathi), Susi (saksi -red), Kuat (Ma'ruf), Ricky (Bripka Ricky Rizal), Richard (Bharada Richard Eliezer), ini semua yang ada di Magelang," kata Andi kepada wartawan di Duren Tiga selepas rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) dilansir dari tayangan Kompas Malam, KOMPAS TV.
Ia mengungkapkan, konfrontasi dilakukan untuk beberapa poin peristiwa yang melibatkan istri Ferdy Sambo itu. "Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir," ujarnya.
Brigjen Andi juga mengatakan bahwa tidak ada masalah terkait rencana gelar konfrontasi besok (hari ini), karena pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka sudah dilakukan.
"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing (tersangka -red) sudah dilakukan," jelasnya. "Konfrontirnya ini ada beberapa poin, tidak semuanya," imbuhnya.
Sebagai informasi, konfrontasi merupakan salah satu teknik yang dapat dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Konfrontasi dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.
Rangkuman fakta terkait Kuat Maruf:
1. Sipil serasa berkuasa di rumah tangga Ferdy Sambo.
2. ART terlama di rumah tangga Ferdy Sambo (sekitara 10 tahun).
3. Sopir istri Ferdy Sambo.
4. Sopir namun seperti ajudan yang selalu dekat dengan Putri.
5. Sopir yang berani memarahi para ajudan, anggota polisi.
6. Sopir yang berani perintah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan urus TKP.
7. Sopir yang bisa musyawarah di kamar dengan Putri untuk menyelesaikan Brigadir J.
8. Sopir yang mengabari Sambo soal kejadian di Magelang.
9. Sopir yang bisa menyuruh PC untuk menelepon Bripka RR.
10. Sopir yang berani membentak Brimob, Bharada E agar jangan ikut campur.
11. Sopir yang berani memerintah semua ajudan dan ART.
12. Sopir yang berani mengancam Brigadir J, "jika naik ke atas maka dibunuh".
Baca juga: KUAT Maruf dan Putri Candrawathi Klaim Berdua di Kamar untuk Bahas Brigadir J hingga Siapkan Pisau
Baca juga: TERUNGKAP Kuat Maruf dan Putri Diduga Selingkuh, Kompak Mengubah Fakta dengan Memfitnah Brigadir J
(*/tribun-medan.com)