Berita Sumut

Gubernur Edy Sebut Ada Program Prioritas Nasional dan Sumut dalam Proyek Multiyears Rp 2,7 T Pemprov

Edy Rahmayadi menyebutkan terdapat kegiatan yang mendukung program prioritas nasional dan kepentingan strategis nasional di proyek multiyears Rp 2,7 T

Tribun-medan.com/HO
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan terdapat beberapa kegiatan yang mendukung program prioritas nasional dan kepentingan strategis nasional di Provinsi Sumatera Utara dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.

Edy Rahmayadi mengungkap, bahwa program tersebut antara lain peningkatan jalan menuju kawasan Danau Toba dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2025 dan pencanangan pemerintah pusat terhadap daerah danau toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSD).

Baca juga: Dikritik Fraksi Golkar Soal Proyek Rp 2,7 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Kemudian, sambung Edy Rahmayadi, peningkatan jalan menuju kawasan Tangkahan dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.

“Lalu peningkatan jalan menuju teluk dalam-nias sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025,” kata Edy, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Edy mengatakan proyek ini juga mencakup program peningkatan jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke yang ditetapkan melalui PP nomor 29 tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke.

Baca juga: Soal Proyek Rp 2,7 Triliun, Edy Rahmayadi: Bukan untuk Jadi Gubernur Dua Periode

Serta peningkatan Jalan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) yang ditetapkan dengan Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).

“Dan peningkatan jalan dan jembatan pada daerah Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat sebagai daerah tertinggal yang ditetapkan dengan Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah teringgal tahun 2020-2024,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved