Breaking News

Korupsi Dana Penanganan Covid 19

Tak Mau Jadi Tumbal Korupsi, Sekda Samosir Laporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19

Editor: Array A Argus
HO
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dilaporkan ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 

Mereka berharap laporan ini bisa segera disikapi. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengaku akan mengecek laporan Jabiat Sagala

"Nanti saya cek dulu ya," jawab Yos.

Rapidin Simbolon akui cairkan dana yang dikorupsi

Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir mengakui dirinyalah yang menyetujui pencairan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar, yang belakangan diduga dikorupsi oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

Pengakuan itu disampaikan Rapidin Simbolon, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini ketika hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penanganganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dengan terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekda Samosir, yang tak lain mantan anak buah Rapidin Simbolon.

Baca juga: SEKDA Jabiat Sagala Ditangkap Kejatisu, Hotraja Sitanggang Diangkat jadi Plh Sekda Kabupaten Samosir

Dalam persidangan, Rapidin Simbolon beralasan bahwa dirinya menyetujui pencairan dana itu, lantaran Forkopimda telah menyetujui.

"Saya setujui, karena sudah ada tanda tangan dari Forkompinda," kata Rapidin Simbolon, yang bersaksi secara daring dari Jakarta, Kamis (9/5/2022).

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Jaingat Sihaloho sempat mencecar Rapidin Simbolon.

Berbagai pertanyaan dilontarkan penasihat hukum terdakwa, termasuk pertanyaan kenapa Rapidin Simbolon menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir, padahal belum ada kajian yang jelas.

Baca juga: Sosok Rapidin Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang Kalah di Pilkada hingga Pimpin PDIP Sumut

Dalam kesempatan ini, Rapidin Simbolon juga mengakui dirinya tak pernah hadir di dalam rapat pembahasan penanggulangan Covid-19.

Alasannya, Rapidin Simbolon banyak menangani berbagai hal.

"Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani, karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya," ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, hakim yang diketuai Sarma Siregar kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Menang di Mahkamah Konstitusi, Vandiko Gultom Ungkap Keinginannya untuk Rapidin Simbolon

Dalam kasus ini, selain Jabiat Sagala, terdapat tiga terdakwa lainnya yang terejat dugaan korupsi dana penanganan Covid-18 senilai Rp 1,8 miliar.

Mereka yang kini jadi terdakwa adalah Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sardo Sirumapea, selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved