Korupsi Dana Penanganan Covid 19

Tak Mau Jadi Tumbal Korupsi, Sekda Samosir Laporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19

Editor: Array A Argus
HO
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dilaporkan ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dilaporkan Sekda Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19.

Jabiat Sagala melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu sekaitan dengan jabatan Rapidin Simbolon semasa menjadi Bupati Samosir.

Dalam laporannya, Jabiat Sagala menyebut bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu turut bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada dirinya.

Baca juga: Rapidin Simbolon Akui Setuju Cairkan Duit Rp 1,8 Miliar yang Dikorupsi Anak Buahnya

Baca juga: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Jadi Saksi Sidang Korupsi, Akui Jarang Rapat saat Jadi Bupati Samosir

Jabiat Sagala tidak mau ditumbalkan, dan tidak mau sendirian masuk penjara, karena menganggap tanggung jawab pencairan dana ada di tangan Rapidin Simbolon semasa menjadi Bupati Samosir.

"Klien kami sangat keberatan, kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa. Padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati," kata Parulian Siregar, kuasa hukum Jabiat Sagala usai melapor ke Kejati Sumut, Selasa (30/8/2022).

Parulian mengatakan, dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa perkara ini akibat kebijakan yang salah.

Dimana saat itu status siaga darurat diterbitkan dan disetujui oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Baca juga: BEGINI Kronologi Sekda Samosir Jabiat Sagala Korupsi Dana Covid-19 Terungkap di Persidangan

Padahal, status siaga darurat itu belum diperlukan. 

"Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah, dan klien kami patuh menjalan instruksi bupati. Jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan," katanya.

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak ada pada kewenangan bupati.

"Jadi unfair kan, sangat tidak fair, kenapa hanya Sekda, jadi ini yang menjadi dasar kami melapor," katanya. 

Dalam laporannya, Parulian turut melampirkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati, tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah itu yang tidak adil bagi klien kami," pungkasnya.

Saat melapor ke Kejati Sumut, laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejati Sumut bernama Ayu.

Laporan dilayangkan tanggal 30 Agustus 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved