Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ini Kabar Upaya Banding Suami Putri Candrawathi, Bakal Sidang Lagi

Timsus Polri Kabarkan Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo. Ternyata..........

Youtube channel Polri TV
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E. Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terjerat kasus kematian Brigadir J, akhirnya mantan Kadiv Propan Polri Irjen Ferdy Sambo diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polisi.

Meski status nya kini dipecat, namun ternyata itu belumlah final.

Ferdy Sambo masih boleh mengajukan banding untuk membatalkan putusan yang sebelumnya diketuk palu oleh Kabaintelkan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sementara itu, tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, sejauh ini proses banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses.

Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi melayangkan banding melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri setelah dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J.

"Masih berproses (upaya banding Ferdy Sambo, red), jadi nanti kalau sudah ada akan laksanakan sidang lagi," kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Kata Agung, dalam proses banding ini ada mekanisme dan tahapan serta tenggat waktunya.

Di mana kata dia, upaya banding bisa dilakukan maksimal 21 hari setelah putus Komite Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tapi ada tahapan waktunya 21 hari. Jadi berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022 kita menunggu," ucapnya.

Cinta Segitiga? Diisukan Dekat Nathalie Holscher, Frans Faisal Bongkar Hubungannya dan Marissya Icha

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo. Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo. Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses (kompas tv)

Atas hal itu, Agung belum dapat membeberkan lebih jauh perihal upaya banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri soal putusan KKEP.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).

Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved