Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ini Kabar Upaya Banding Suami Putri Candrawathi, Bakal Sidang Lagi
Timsus Polri Kabarkan Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo. Ternyata..........
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ujarnya.
Nah, bagaimana nasib akhir Ferdy Sambo nantinya?
Baca juga: Angelina Sondakh dan Putri Candrawathi Dinilai Tak Sama, Begini Curhat Istri Mendiang Adjie Massaid

(cr31/ Tribun-medan.com)
Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di laman Tribunnews.com dengan judul:
Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses