News Video
ADA PERINTAH Cuci Baju Brigadir J Setelah Penembakan, Untuk Hilangkan GSR
Komnas HAM mengungkap adanya perintah untuk mencuci baju korban yaitu Brigadir J setelah terjadi penembakan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Fakta tersebut menurut keterangan dari Komnas HAM, mengungkap adanya perintah untuk mencuci baju korban yaitu Brigadir J setelah penembakan.
Diduga tujuan dari perintah tersebut adalah untuk menghilangkan Gunshoot Residue (GSR) atau sisa tembakan.
Informasi tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (1/9/2022).
"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Meski begitu, Anam tak menyebutkan siapa sosok yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut.
Dirinya hanya berpesan kepada penyidik kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, menurut Anam, tempat kejadian perkara (TKP) telah dirusak.
Anam mencontohkan beberapa benda yang dianggap sangat penting dalam kasus ini justru lenyap, seperti ponsel Brigadir J.
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," imbuhnya.
Padahal menurutnya, ponsel tersebut dapat menjadi bukti kuat untuk menunjukkan kapan dan bagaimana peristiwa terjadi.
Kemudian untuk membuat terangnya peristiwa juga dapat ditelusuri melalui baju yang dikenakan korban.
"Atau jejak-jejak yang lain misalnya kayak baju yang harusnya ada GSR-nya, sudah dicuci misalnya begitu," sambung Anam.
Dikutip dari Tribunnews.com, adanya perintah untuk mencuci baju korban artinya masuk dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Oleh karena itu, Anam mengatakan bahwa obstruction of justice menjadi tantangan dalam penanganan kasus tersebut.