Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BEDA Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun Pisah dengan Anak, Putri Candrawathi Hirup Udara Bebas

Tidak seperti tersangka pada umumnya, Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo bisa hirup udara bebas

Editor: Salomo Tarigan
Sondakhkolase/instagram/wartakota
Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh 

Dua tahun berselang, mantan Puteri Indonesia itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angelina Sondakh dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat dipenjara, Angelina Sondakh juga meninggalkan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun, Keanu Jaabar Massaid.

Setelah menjalani tanggung jawabnya, Angelina Sondakh akhirnya bisa kembali berkumpul dengan Keanu yang kini berusia 12,5 tahun.

Selama mendekam di penjara, Angelina Sondakh mengaku menyesal karena kehilangan banyak momen bersama Keanu.

Bahkan ia tidak bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya.

3. Baiq Nuril

Baiq Nuril
Baiq Nuril (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Sosok permpuan lain yang ditahan meski punya anak kecil adalah Baiq Nuril.

Nama Baiq Nuril sempat menjadi sorotan sekira 2018-2019 lantaran perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia divonis melanggar UU ITE dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Cerita ini bermula saat wanita asal Lombok ini merasa dilecehkan atas telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Ia kemudian merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti yang tanpa sepengetahuannya, rekaman itu menyebar.

Baiq Nuril lantas dilaporkan ke Polres Mataram oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Baca juga: CERITA Pilu Angelina Sondakh Dipenjara Pisah dengan Anak, Beda Putri Candrawathi tak Ditahan

Baca juga: Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?

Pada 27 Maret 2017, Baiq Nuril dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved