Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
BEDA Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun Pisah dengan Anak, Putri Candrawathi Hirup Udara Bebas
Tidak seperti tersangka pada umumnya, Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo bisa hirup udara bebas
TRIBUN-MEDAN.com - Tidak seperti tersangka pada umumnya, Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo bisa hirup udara bebas karena tidak dijebloskan ke dalam penjara.
Padahal Putri dijerat kasus pembunuhan berencana terkait Brigadir J. Ancaman hukumannya, hukuman mati.
Nasib Putri, Beda dengan sejumlah wanita yang pernah tersandung kasus.
Di antaranya ada Angelina Sondakh, mantan Putri Indonesia.
Baca juga: Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?
Nama Angelina Sondakh menjadi perbincangan publik, karena menjadi perbandingan atas kasus menerpa Putri Candrawathi.
Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet.
Angelina Sondakh kala itu dijadikan tersangka dan mendekam didalam penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.
Namanya disebut-sebut lagi karena proses hukum pun sudah terdengar sampai telinga Angelina Sondakh.
Wanita yang akrab disapa Angie itu tak mau banyak bicara.
Mantan politikus itu pun menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil adilnya," ucapnya.
Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.
"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.
Inilah 3 Wanita tetap ditahan meski punya anak kecil:
1. Vanessa Angel

Pada November 2020, Vanessa Angel mendapatkan vonis terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Saat itu, mendiang Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun Vanessa Angel tidak menjalani tiga bulan tahanan karena sejak April 2020, ia sudah menjadi tahanan kota.
Ia hanya harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan.
Baca juga: Tanggapan Novel Baswedan Soal AKP M Fajar yang Ditangkap Propam Mabes Polri Terkait Judi Online
Saat menjalani vonis tersebut, Vanessa Angel harus berpisah dengan anak semata wayangnya yang baru berusia empat bulan.
Selama di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel yang telah berpulang untuk selama-lamanya ini, tetap berusaha memompa ASI.
Hal ini dilakukan Vanessa Angel agar tetap bisa memberikan ASI kepada sang anak.
2. Angelina Sondakh

Sama seperti Vanessa Angel, Angelina Sondakh juga tetap dipenjara walau masih memiliki anak kecil.
Mantan politikus anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Semula, Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, hukuman Angelina Sondakh diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, mantan Puteri Indonesia itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angelina Sondakh dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat dipenjara, Angelina Sondakh juga meninggalkan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun, Keanu Jaabar Massaid.
Setelah menjalani tanggung jawabnya, Angelina Sondakh akhirnya bisa kembali berkumpul dengan Keanu yang kini berusia 12,5 tahun.
Selama mendekam di penjara, Angelina Sondakh mengaku menyesal karena kehilangan banyak momen bersama Keanu.
Bahkan ia tidak bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya.
3. Baiq Nuril

Sosok permpuan lain yang ditahan meski punya anak kecil adalah Baiq Nuril.
Nama Baiq Nuril sempat menjadi sorotan sekira 2018-2019 lantaran perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia divonis melanggar UU ITE dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Cerita ini bermula saat wanita asal Lombok ini merasa dilecehkan atas telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.
Ia kemudian merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti yang tanpa sepengetahuannya, rekaman itu menyebar.
Baiq Nuril lantas dilaporkan ke Polres Mataram oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Baca juga: CERITA Pilu Angelina Sondakh Dipenjara Pisah dengan Anak, Beda Putri Candrawathi tak Ditahan
Baca juga: Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?
Pada 27 Maret 2017, Baiq Nuril dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Nuril mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Pada 12 April 2017, Nuril ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejakasaan Negeri Mataram hingga 1 Mei 2017.
Saat ditahan, Nuril meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.
Bahkan anak bungsunya, yang saat itu masih balita tidak diperkenankan ikut ibunya.
Dalam perjalanannya, kisah Baiq Nuril dalam mencari keadilan menarik simpati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar
Sumber: TribunSolo.com /Tribun-Medan.com/Arie/wartakota
DIJAWAB Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun Pisah dengan Anak, Putri Candrawathi Hirup Udara Bebas