Buntut Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim

Kini, muncul laporan kepolisian terhadap dua pengacara dalam pusaran kasus ini, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Deolipa dan Kamaruddin
Pengacara Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pelapor adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo makin meluas.

Kini, muncul laporan kepolisian terhadap dua pengacara dalam pusaran kasus ini, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir J. Sedangkan Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kedua pengacara itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.

Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved