Kerja Keras Komnas HAM, Kini Video Call Vera Simanjutak Dijadikan Bukti Asumsi Adanya Pelecehan
Komnas HAM berasumsi bahwa kesaksian Vera Simanjuntak bisa menjadi bukti kuat adanya pelecehan
TRIBUN-MEDAN.com - Komnas HAM berasumsi bahwa kesaksian Vera Simanjuntak bisa menjadi bukti kuat adanya pelecehan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Vera Simanjuntak merupakan pacar dari mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vera pernah memberikan pengakuan bahwa sebelum kekasihnya itu meninggal sempat menghubunginya lewat sambungan video call.
Baca juga: Ngeri Akhirnya Terungkap, Usai Dieksekusi, Begini Potret Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo dan Putri
Katanya, Brigadir J menangis merasa terancam oleh 'skuad lama' yang ternyata adalah sosok tersangka Kuat Maruf.
Menurut Komnas HAM, pengakuan Vera itu bisa menjadi bukti memperkuat dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, Jumat (2/9/2022).
"(Kata Vera) 'kenapa?'. (Dijawab Brigadir J) 'karena kalau naik ke atas, lantai 2, ibu sakit. Makanya aku diancam mau dibunuh dia'. Dalam rekonstruksi kan ada yang dia dikejar-kejar pakai pisau itu. Jadi justru Vera pun akan memperkuat kesaksiannya itu," ucap dia, dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: JENDERAL BINTANG TIGA Bongkar Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Ternyata Gara-gara Ini
Awalnya Damanik memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dilakukan, yakni pada 4 Juli 2022, Brigadir J disebut membopong Putri saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, pada 7 Juli 2022 malam, pembantu Ferdy Sambo yang bernama Susi duduk di lantai, sementara Putri sedang menangis.
"Dipanggil lah Kuat (Ma'ruf). Kuat mengaku bahwa ada kekerasan (seksual). Kemudian pulang tanggal 8 (Juli 2022). Ibu ketemu suaminya, FS," ujar Taufan.
Taufan menambahkan, Putri kemudian melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami kepada Ferdy Sambo. Kesaksian itu pun dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Taufan kemudian mengandaikan kasus ini sudah berada di tahap persidangan. Dia yakin hakim dan jaksa pasti akan menanyakan alasan Sambo membunuh Brigadir J.
"Jaksa, hakim, nanya sama Ferdy Sambo, 'kenapa anda membunuh Yosua?'. (Sambo menjawab) 'saya marah, Yang Mulia'. (Jaksa dan hakim bertanya) 'kenapa kamu marah?'. (Sambo menjawab) 'istri saya diperkosa'. Kan gitu," tutur dia.
Baca juga: SOSOK Haji Isam Fasilitator Farel Prayoga Naik Jet ke Sekolah, Orang Susah jadi Crazy Rich
Setelah itu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf pasti akan dimintai kesaksiannya pula oleh hakim.

"Dipanggil lah yang namanya Putri. (Hakim bertanya) 'kamu diperkosa?' (Dijawab) 'iya'. Dipanggil Susi, 'kamu menyaksikan?'. (Dijawab) 'enggak, Pak. Cuma saya lihat ibu nangis-nangis dia bilang barusan diperkosa'. Ricky sama (kesaksiannya). Kuat sama," kata Taufan.
Baca juga: Ngeri Akhirnya Terungkap, Usai Dieksekusi, Begini Potret Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo dan Putri
Oleh sebab itu, Komnas HAM, lanjut Taufan meminta agar dugaan pelecehan seksual di Magelang itu didalami oleh Polri secara ilmiah.
Dia menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dari keterangan para saksi dan tersangka tersebut.
"Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya," ucap Taufan.
Usai didalami, maka baru ketahuan apakah isu pelecehan seksual terhadap Putri itu gugur atau tidak.
Sebagai informasi, Putri Candrawati pernah mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hanya saja, Polri menghentikan laporan Putri karena terbukti tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kini, Putri Candrawathi dan para tersangka lainnya memberikan keterangan bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Keadilan harus kepada semua orang, tidak hanya 1 pihak," imbuh Taufan Damanik.
Baca juga: AKHIRNYA Seali Syah Ikhlas Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat, Fatal Salahnya
Komnas HAM Sebut Ada Tiga Tersangka yang Tembak Brigadir J
Komnas HAM mengklaim ada tiga tersangka yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat sebelum meninggal dunia.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan internal mereka, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir J.
Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.
"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.
Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.
Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.
"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.
Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J.
Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripk Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo. Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Komnas HAM Sebut Motif Pelecehan
Pernyataan Komnas HAM yang menyimpulkan ada motif pelecehan seksual dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan sorotan netizen.
Komnas HAM mendadak membuat netizen berasumsi negatif. Lantaran, Komnas HAM telah memberikan hasil investigasi ke Kapolri dengan menyatakan tidak ada penyiksaan dan menyebutkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadri J pun marah dengan pernyataan Komnas HAM yang menyebutkan Brigadir J melecehkan Putri. Apalagi, Polisi sudah menyatakan tidak ada unsur pelecehan.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan jawaban singkat dan terkesan ketus kepada wartawan.
Saat disinggung tak ada pelecehan dalam penyelidikan polisi, Taufan meminta penyidik kepolisian menggali motif lain jika dugaan pelecehan seksual Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.
Taufan meyakini ada motif lain jika ternyata Putri Candrawathi berbohong soal pelecehan seksual di Magelang.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta. Lalu berubah di Magelang.
Namun, polisi akhirnya menghentikan laporan itu karena peristiwa itu tidak pernah ada.
“Kalau ternyata yang sekarang ini ada indikasi bohong, maka berarti ada kemungkinan motif lain," ujar Taufan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Taufan, Ferdy Sambo tidak mungkin membunuh orang secara sadis tanpa motif.
Dia mendorong polisi mencari motif lain apabila ternyata pada akhirnya juga tidak ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir Yoshua.
"Jangan-jangan soal apa, soal permafiaan kah," ucapnya.
Taufan memaparkan Ferdy Sambo pasti ditanya hakim mengenai alasannya membunuh Brigadir J dan tidak mungkin dia menjawab sekadar iseng.
“Enggak mungkin dia ngomong gitu kan," tuturnya.
Kendati demikian, Taufik menduga tidak akan ada yang membantah motif pelecehan seksual di pengadilan.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua pasti akan memberi keterangan yang memperkuat peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Siapa yang bantah? Kamaruddin (pengacara Brigadir Yoshua), tidak mungkin dipanggil ke pengadilan, rekonstruksi saja diusir,” kata Taufan.
(*/Tribun-Medan.com)