Aksi Penyerangan
Penyerang Desa Gongsol Berkeliaran, Polisi Bakal Panggil Warga dan Perusahaan yang Terlibat Sengketa
Pelaku penyerangan terhadap warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo masih berkeliaran belum ditangkap
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Kasus penyerangan terhadap warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo masih ditangani Polres Karo.
Sampai sekarang, polisi tak mampu menangkap pelaku penyerangan Desa Gongsol.
Pelaku penyerangan Desa Gongsol masih berkeliaran.
Sebelum Desa Gongsol diserang, ternyata warga terlibat sengketa tanah dengan satu perusahaan.

Namun polisi belum menjelaskan, apakah pelaku penyerangan ada hubungannya dengan pihak perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat Desa Gongsol.
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku dalam waktu dekat akan memanggil warga dan pihak perusahaan yang bertikai.
Mantan Kapolsek Medan Barat ini ingin mempertemukan kedua belah pihak, guna mencari jalan tengah.
"Terkait kejadian yang di Desa Gongsol, kami berencana akan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak. Rencana pertemuan pekan depan," kata Ronny, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Desa Gongsol Diserang Preman, Masyarakat Minta Kapolres Karo Dicopot
Diketahui, permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu diduga disebabkan karena pihak perusahaan ingin merebut lahan yang diklaim sebagai aset mereka.
Sementara itu, aset berupa tanah tersebut juga diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat peninggalan leluhur mereka.
Dengan adanya kesalahpahaman tersebut, pada 11 Agustus lalu sejumlah orang yang tidak dikenal diduga melakukan penyerangan ke Desa Gongsol.
Kejadian yang menyebabkan adanya korban luka tersebut, kini sudah dilaporkan oleh kedua belah pihak yang berseteru dan sedang dilakukan penanganan oleh Polres Karo.
Baca juga: Pelaku Penikaman Kepala Dusun II Desa Gongsol, Diringkus Reskrim PolresKaro
"Nanti kita akan mengundang selain kedua belah pihak, kita juga akan menghadirkan stakeholder. Baik dari Forkopimda Karo, BPN, untuk kita duduk bersama mencari apa permasalahan dan apa solusinya," ucapnya.
Ronny menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar nantinya tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari. Kerena, jika tidak diketahui bagaimana awal mula status kepemilikan aset tersebut, maka dianggap akan berpotensi untuk timbul konflik.
"Kita lakukan langkah ini agar tidak berlarut-larut karena akan dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya.