Breaking News

Kasus Pembunuhan Brigadir J

POLISI Bisa Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya, Sebut Saat Ini Waktu Tepat

Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya

Ho/ Tribun-Medan.com
Adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rekonstruksi. Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kematian tragis Brigadir J menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun sayangnya, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Alhasil, kini Polri pun jadi sorotan publik karena masih belum menahan Putri Candrawathi.

Selain itu, tak kunjung ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo turut jadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW) dalam hal ini Sugeng Teguh Santoso.

Padahal Putri Candrawathi bersama 4 tersangka lainnya resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sugeng menyebut hukum yang dilambangkan seorang wanita membawa pedang dengan keadaan mata tertutup yang lazim disebut 'Dewi Keadilan', memiliki arti tidak pandang bulu pada siapapun yang berhadapan dengan proses perkara.

"Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu ya, siapapun yang akan berhadapan dengan satu proses perkara pidana."

''Apalagi terhadap ibu PC ( Putri Candrawathi) ini pengenaan pasalnya itu berat," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Harus Ciuman dengan Reza Rahardian, Marissa Anita Ngaku Mau Tak Mau Berusaha Lupakan Suaminya

Kasus Penahanan Vanessa Angel dan Putri Candrawathi. Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
Kasus Penahanan Vanessa Angel dan Putri Candrawathi. Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya (Ho/ Tribun-Medan.com)

Dilansir dari YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika penyidik berani menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka soal tewasnya Brigadir J saat ini waktu yang tepat untuk menahannya.

"Kami melihat ada satu indikasi ibu PC tidak kooperatif," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Saat istri Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan konfrontir, keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Bisa di kualifikasi ibu PC ini berbohong," tegasnya.

Ketua IPW itu juga mengungkap jika suatu keterangan dinilai bertentangan dengan fakta, hal tersebut dapat dikualifikasi tidak kooperatif.

Oleh karena itu menurut Sugeng Teguh Santoso, Putri Sambo bisa ditahan.

"Terkait itu pertimbangan yang lain tadi saya sudah katakan keadilan itu buta bahwa ibu PC tidak ditahan menurut saya karena beliau adalah istri pejabat Polri yang telah di pecat pak FS ( Ferdy Sambo)," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved