Brigadir J Ditembak Mati
Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Tidak Ada Minta Maaf Pada Tamtama Polri dan Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik.
Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Polri terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," pungkas Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Sementara, Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) akan menjalani sidang kode etik pekan depan.
Dia diduga terlibat pelanggaran tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra akan digelar pada pekan depan. “Kalau berkasnya sudah selesai tentunya untuk Brigjen HK akan di sampaikan jadwal pastinya,” kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Namun, kata Dedi, pada Senin pekan depan, terduga pelanggar yang akan disidang kode etik yakni AKP IW (Irfan Widyanto). Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.
Dedi menyebutkan, proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk segera dituntaskan.
Secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik. “Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk 6 orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal. Dan digelar secepatnya terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” ungkap Dedi.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri, kata Irjen Dedi, fokus menuntaskan sidang etik 6 tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo karena sudah disidang etik, dan kita tengah menempuh upaya banding. “Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justice yang lainnya,” ujarnya.
“Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” sambungnya.
Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Tegang
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari lalu ternyata berlangsung tegang.
