Brigadir J Ditembak Mati
Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Tidak Ada Minta Maaf Pada Tamtama Polri dan Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana di dalam sidang tersebut. Diketahui, Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang untuk menghadiri sidang etik Ferdy Sambo sebagai pengawas Polri.
Menurut Yusuf, ketegangan itu muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Kala itu, kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto. "Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf.
Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi dan Ferdy Sambo memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan. "Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut. Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersrbut. "Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.
Dipecat atau PTDH dan Bacakan Permintaan Maaf
Hasilnya, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Mantan Kadiv Propam polri itu pun menyampaikan permintaan maaf. Melalui suratnya, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf secara mendalam karena tindakan pelanggaran etik yang dilakukannya berdampak pada institusi Polri. Termasuk juga jabatan yang dijalankan oleh para seniornya dan rekan-rekannya di institusi Polri tersebut.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang dikutip pada Jumat (26/8/2022). "Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya."
Selain itu, Ferdy Sambo pun mengaku siap menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak itu.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.
Ferdy Sambo berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ujar Ferdy Sambo.
