Brigadir J Ditembak Mati
Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Tidak Ada Minta Maaf Pada Tamtama Polri dan Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tidak Ada Menyinggung Tantama dan Keluarga Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana obstruction of justice dan telah ditetapkan tersangka.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini 6 personel dulu (di luar FS). Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi, Jumat (2/9/2022).
Adapun 7 personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni:
1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS),
2. Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK),
3. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN),
4. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (AR),
5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW),
6. Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP),
7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW) yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa Tahun 2010.
Sidang etik pemecatan Kompol Chuk Putranto
Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga menghalangi penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (1/9/2022) kemarin, dengan menyidangkan Kompol Chuck Putranto. Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.
Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat (2/9/2022) dini hari pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.
