Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan, Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dipertanyakan IPW
Perlakuan 'istimewa' Bareskrim pada Putri Candrawathi menjadi sorotan. Dari lima tersangka tersebut empat orang di antaranya ditahan, kecuali Putri
TRIBUN-MEDAN.com - Perlakuan 'istimewa' Bareskrim Polri pada Putri Candrawathi menjadi sorotan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka sekaligus saksi mahkota kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dari lima tersangka tersebut empat orang di antaranya ditahan, kecuali Putri Candrawathi.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar segara menahan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengutarakan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi untuk segera ditahan.
Pertama, Putri adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini karena Putri dinilai tak kooperatif.
Bahkan, ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Yang kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.
"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," jelasSugeng.
Ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.
Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.
"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.