Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Terungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Alami Pelecehan, Temuan LPSK Dijawab Komnas Perempuan
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.Itu pula yang dikaitkan tersangka sebagai penyebab pembunuhan
TRIBUN-MEDAN.com - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal itu pula yang dikaitkan tersangka dengan penyebab pembunuhan.
Tapi LPSK mengungkap kejanggalan seputar pengakuan Putri.
Bagaimana sikap Komas Perempuan terkait kejanggalan pelecehan.
Baca juga: 3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan, Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dipertanyakan IPW
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjawab pernyataan LPSK mengenai kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Andy mengatakan pihaknya sudah nenyerahkan laporan dan merekomendasikan kepada polisi untuk menyelidiki lebih lanjut informasi awal yang diperoleh tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Kita tunggu hasil dari kepolisian saja memeriksa informasi yang ada," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (4/9/2022).
Terkait dengan relasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa tidak pernah bersifat tunggal melainkan berkait kelindan dengan banyak hal dalam struktur sosial.
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya relasi kuasa kompleks sifatnya," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).