Berita Medan
Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Dan Sekdes Medan Estate Didakwa Korupsi Dana CSR Rp 540,4 Juta
Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate Faizal Arifin dan Sekdes Rusmiati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas terpisah) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate itu menjalani persidangan secara virtual, Senin (5/9/2022).
Faizal Arifin dan Rusmiati terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana sosial untuk lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 hingga 2020 lalu.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon Dilaporkan ke Kejatisu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun secara estafet menuturkan dakwaannya.
Bermula dari adanya aksi demonstrasi warga atas rusaknya fasilitas jalan atas kendaraan PT KPPN yang lalu lalang.
Akhirnya dilakukan rapat antara pemerintahan desa diwakili terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Danang.
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama tertanggal 14 November 2016.
Di antaranya, PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dana alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.
Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp 2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.
Sehingga total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp 720 juta rupiah pada periode tahun 2017 hingga 2020.
Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut oleh terdakwa Faizal Arifin bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah dibahas dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Otomatis, dana CSR dari PT KPPN tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Medan Estate.
"Dana tersebut oleh terdakwa dan Rusmiati kemudian dipergunakan untuk bantuan siswa sebanyak 60 siswa. Per siswa mendapatkan Rp 150 ribu," urai Aldo Marbun.
"Bahwa dalam penyaluran bantuan untuk siswa, kedua terdakwa tidak pernah membuat Peraturan Desa terkait syarat dan ketentuan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan tersebut," bebernya.
Faizal Arifin selaku Kades hanya memerintahkan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk mencari siswa-siswa untuk menerima bantuan tersebut tanpa memiliki indikator yang jelas sebagai penerima bantuan yang bersumber dari Dana CSR.
