Berita Medan
Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Dan Sekdes Medan Estate Didakwa Korupsi Dana CSR Rp 540,4 Juta
Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate Faizal Arifin dan Sekdes Rusmiati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusmiati dalam pengelolaan dana CSR tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut audit Inspektorat Kabupaten Deliserdang, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 540.457.000.
"Baik Faizal Arifin maupun Rusmiati masing-masing dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi UINSU Jilid II Memanas, Hakim Ingatkan Terdakwa Jangan Berbelit-belit
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua primair, Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Sumardi pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
