Brigadir J Ditembak Mati
3 Tersangka Dinyatakan Jujur Diperiksa Pakai Lie Detector, Eks Kabareskrim: Tidak Akurat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri mangatakan tiga tersangka yang diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan dinyatakan jujur.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri mangatakan tiga tersangka yang diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan dinyatakan jujur.
Tiga tersangka itu yakni, Kuat maruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. Sementara, hasil pemeriksaan Putri Candrawathi dan Susi (asisten rumah tangga) belum keluar.
Terkait keakuratan alat pendeteksi kebohongan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan jawaban soal seberapa efektif alat lie detector yang akan uji kejujuran Putri Candrawathi.
Awalnya, Ito Sumardi menjelaskan jika Putri Candrawathi berhak menolak untuk menggunakan lie detector.
Pasalnya, menurut Ito Sumardi, alat pendeteksi kebohongan ini memiliki akurasi yang belum pasti.
"Penggunaan dari lie detector bukan bagian dari SCI, jadi di sini penggunaan lie detector ini tidak bisa kita paksakan digunakan pada seseorang untuk digunakan, dia punya hak untuk menolak. Kenapa demikian? Karena akurasi dari alat lie detector ini sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen," jelas Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, dikutip dari YouTube tvOneNews, yang tayang pada Senin (5/9/2022).
Ito Sumardi menjelaskan jika hasil lie detector nantinya juga tak bisa dijadikan bukti.
"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.
Menurut Ito Sumardi, alat lie detector juga akan percuma jika digunakan pada residivis.
"Ada juga yang digunakan teknologi baru, seperti hipnoterapi tapi itu juga tidak akurat. Itu tidak bisa dibawa ke Berita Acara yang dibacakan di bawah sumpah. Itu hanya sebuah petunjuk saja," jelasnya lagi.
Ito Sumardi mempersilahkan penyidik untuk menggunakan lie detector pada pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi kalau mau tetap digunakan itu sah-sah saja, semua kewenangan ada di penyidik, dan tentunya atas persetujuan orang yang akan diberi alat tersebut. Itu tidak menjamin bahwa itu berhasil, dan tidak bisa dijadikan pedoman atau pemberkasan atas keadilan. Mungkin di pengadilan bisa jadi masalah," pungkas Ito Sumardi.
Pendapat tersebut juga dibenarkan oleh pakar hukum pidana, Mudzakkir.
Mudzakkir hanya menambahkan jika alat lie detector ini akan jadi petunjuk, apakah saksi bicara bohong atau jujur.
"Prinsipnya gini, kan ada saksi. Jadi saksi itu bohong atau tidak bohong, jadi pakai alat lie detector. Jadi bukan ini alat bukti, cuma untuk menguji apakah keterangan saksi itu diberikan secara benar atau bohong. Jadi yang membuktikan itu keterangan saksinya," jelas Mudzakkir.
