Empat Polisi Maling Uang

Empat Polisi Maling Uang Terduga Bandar Narkoba tak Kunjung Dieksekusi Jaksa ke Penjara

Empat polisi yang maling uang terduga bandar narkoba tak kunjung dieksekusi jaksa ke penjara. Padahal sudah dinyatakan bersalah

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Empat oknum polisi Polrestabes yang menjadi terdakwa dalam perkara pencurian uang dalam tugas. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejari Medan sampai detik ini tak kunjung mengeksekusi empat polisi yang terbukti bersalah maling uang terduga bandar narkoba.

Adapun empat polisi yang dinyatakan bersalah maling uang terduga bandar narkoba itu diantaranya Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Di PN Medan, empat polisi yang maling uang terduga bandar narkoba ini ada yang sempat dijatuhi hukuman bebas, hingga hukuman ringan sesuai masa penahanannya.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang mengadili perkara ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca juga: Empat Polisi yang Maling Uang Terduga Bandar Narkoba Dibiarkan Berkeliaran Tanpa Dieksekusi

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, 4 Oknum Polisi Polrestabes Medan Belum Penuhi Panggilan Jaksa untuk Dieksekusi

Atas pengajuan banding itu, hakim PT Medan yang diketuai Ronius SH, dan dua hakim anggota Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH membatalkan putusan PN Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

Sayangnya, sejak putusan dikeluarkan, para terpidana ini tak kunjung dieksekusi. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa jaksa Kejari Medan sudah menyurati Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda untuk meminta bantuan eksekusi terhadap empat polisi tersebut.

"Sudah kami surati dua kali. Namun hingga kini belum ada balasan," ucap Yos, Senin (5/9/2022).

Senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol.

Katanya, dia sudah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Polrestabes Medan.

Namun, surat tak kunjung berbalas hingga detik ini.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek informasi tersebut. 

"Terima kasih, akan saya cek ya," jawabnya singkat.

Divonis berbeda PT Medan

Humas PT Medan, John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa empat polisi yang maling uang terduga bandar narkoba divonis berbeda dalam putusan banding.  

"Ya benar. Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022)," katanya.

John menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya. 

Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. 

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas. 

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.

"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," bebernya. 

Dalam kasus ini, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara.

Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. 

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari.

Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara.

Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA). 

Sebagaimana diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus, adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam. 

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. 

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. 

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambiluang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved