Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BUKAN Pelecehan Seksual, LPSK Setuju dengan Pernyataan Kapolri, Tidak Menyakiti Keluarga Brigadir J

Secara terbuka, Edwin menyatakan sepakat dengan penyampaian diksi oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri),

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kapolri dan Edwin Partogi 

Ditambah, ibu PC dan almarhum Joshua saat berada di Magelang juga masih tinggal di satu rumah yang sama.

Dengan hal itu, tentu Edwin menjelaskan peristiwa ini benar-benar janggal, sebab, tidak akan memungkinkan juga terduga korban akan rela tinggal satu rumah yang sama dengan terduga pelaku.

"Agak sulit membayangkan bagaimana ibu PC pemilik rumah dan juga korban masih bisa serumah dengan terduga pelaku," lugasnya.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, kejanggalan selanjutnya yakni dari segi waktu pelaporan ke pihak Kepolisian setempat.

Edwin mempertanyakan perihal jangka waktu dan alasan ibu PC untuk tidak lapor secara langsung ke jajaran Kepolisian setempat.

Mengingat, pihak kepolisian pastinya akan langsung membantu melakukan penyelidikan dengan mencari bukti secara ilmiah.

Bahkan untuk mengungkap suatu kasus, pihak kepolisian juga akan mencari lebih banyak bukti yang relevan sebagai dukungan dalam isi laporan pengaduan korban.

Tapi, hingga kini, penyampaian dugaan kekerasan seksual tersebut hanya bersumber dari penjelasan sepihak ibu PC saja.

"Bisa saja nanti itu dilihat dari lewat visum, dengan begitu kalau memang terjadi sesuatu kekerasan seksual mungkin masih saja ada DNA," jelas Edwin.

Maka dari itu, Edwin lebih sepakat hingga saat ini perihal penyampaian yang diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.

Saat itu, Edwin menyampaikan ucapan pemilihan diksi dari Kapolri yang tepat terkait kasus ini adalah dugaan asusila, dan bukan kekerasan seksual.

Karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.

"Kapolri itu bilang dugaan asusila, asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual, karena kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," tuturnya.

Diakhir penjelasannya, Edwin merasa pihak LPSK akan tetap berpegang teguh dengan pendapatnya terkait mengambil sikap kurang setuju dengan adanya kekerasan seksual oleh almarhum Joshua ke ibu PC

"Jadi hal-hal itu sulit bagi kami untuk kita bayangkan terjadi adanya kekerasan seksual oleh Joshua kepada ibu PC," tutup Edwin. M37
 
(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang Wartakotalive.com dengan judul Setuju dengan Kapolri, LPSK Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual Tapi Asusila

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved