Gagal Jadi Jenderal Bintang Satu, Terungkap Peran Jahat Kombes Agus, Dipecat Karena Ferdy Sambo
Padahal Kombes Pol Agus berpotensi mencapai pangkat jenderal bintang satu setelah jabatan Kombes.
TRIBUN-MEDAN.com - Kariernya hancur karena terlibat kasus Ferdy Sambo. Padahal Kombes Pol Agus berpotensi mencapai pangkat jenderal bintang satu setelah jabatan Kombes.
Terungkap dalam persidangan Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan perusakan rekaman CCTV dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: BUKAN Pelecehan Seksual, LPSK Setuju dengan Pernyataan Kapolri, Tidak Menyakiti Keluarga Brigadir J
Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction f justice.
Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Mantan Suaminya Ketahuan Selingkuh, Ririe Fairus Beberkan Alasan Masih Terima Kehadiran Ayus Sabyan
Baca juga: HEBOH Karena Dugaan Simpanan Sambo, Mendadak AKP Rita Muncul Ubah Penampilan Berhijab
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.
Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Sementara yag tengah menunggu jadwal selanjutnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Empat tersangka yang dinyatakan dipecat sama-sama mengajukan banding. "Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Relakan Suami Ngamar Bareng Wanita Lain, Nafa Urbach Tak Dendam ke Zack Lee, Ini Alasannya