Brigadir J Ditembak Mati
SATU LAGI Geng Sambo Dipecat, Kombes Agus Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni
Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menunggu Sidang Etik:
5. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,
6. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Lagi-lagi Ajukan banding
Sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding kepada komisi sidang etik profesi Polri atas putusan pemecatan atau PTDH tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Kembali Datangi Rumah Orangtua Brigadir J, Keluarga: Bosan Pertanyaan Itu-itu Saja
Baca juga: LAGI-LAGI Jakasa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Hingga Kini Belum Ada Pelimpahan Kembali
Baca juga: MANTAN KAPOLRES SIBOLGA Dipecat, Karena Terima Uang Suap Narkoba Berjumlah Miliaran
(*/tribun-medan.com/kompas.com)