Brigadir J Tewas Ditembak
Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda Karena Berkas Tak Lengkap
Penundaan sidang tersebut karena hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda Karena Berkas Tak Lengkap
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penundaan sidang tersebut karena hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.
Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.
Oleh karenanya, tim juru sita dari pengadilan tidak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.
Atas hal tersebut, majelis hakim meminta kepada tim penggugat untuk memperbaiki alamat tersebut dan diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Hamidah seraya menutup persidangan.
Merespons permintaan itu, tim kuasa hukum Deolipa Yumara yakni Emanuel Herdianto menyatakan pihaknya bersedia memperbaiki alamat tersebut paling lama pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Deolipa Yumara Akan Menggugat Komnas HAM Dan Komnas Perempuan, Terkait Pernyataan Soal Pelecehan PC
Sebelumnya, pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.