Sosok Pinangki Sirna Malasari Melenggang Bebas dari Penjara, Hukuman 10 Tahun Disunat Kini 'Bebas'

Sosok mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kini jadi sorotan publik lagi.Terpidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat.

Editor: Salomo Tarigan
Dok/ Kemenkumham Banten/ kompas.com
Napi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima putusan bebas bersyarat 

Diberitakan TribunnewsWiki.com, Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.

Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.

Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.

Pendidikan

Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.

Karier

Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.

Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.

Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.

Wanita bernama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini sebelumnya tercatat sebagai Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Pinangki pun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

(Tribunnews.com/ Ilham/ kompas.com/ tribunwiki)

Baca juga: Terbongkar Hubungan Artis Nafa Urbach dengan Mantan Suaminya, Nafa Buka-bukaan walau Sudah Bercerai

Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: PSG Kalahkan Juventus 2-1, 2 Gol Diciptakan Kylian Mbappe

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sosok Pinangki Sirna Malasari Melenggang Bebas dari Penjara, Hukuman 10 Tahun Disunat Kini 'Bebas'

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved